Kamis, 16 Juni 2011

Makalah Agama (Syariah)


Pendidikan Agama Islam
  
Oleh : Tusino

Dosen : Drs. H. Harun Rasyid, MPd


Universitas Indraprasta PGRI



SYARIAH

I. PENGERTIAN
·         Syariah berarti jalan besar
·         Syariah dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri .
·         Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
·         Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
·         Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
·         Syariah meliputi 2 bagian utama :
1. Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunnya terinci dalam Quran dan Sunah.  Misalnya : salat, zakat, puasa
2. Mu'amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) .  Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
·         Dalam menjalankan syariah Islam, beberapa yang perlu menjadi pegangan :
a. Berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah serta menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b. Syariah Islam telah memberi aturan yangjelas apa yang halal dan haram, maka :
- Tinggalkan yang subhat (meragukan)
- Ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan jangan bertele-tele
c. Syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia, dan menghendaki kemudahan. Sehingga  terhadap kekeliruan yang tidak disengaja & kelupaan diampuni Allah, amal dilakukan sesuai kemampuan
d. Hendaklah mementingkan persatuan dan menjauhi perpecahan dalam syariah.
e. Syariah harus ditegakkan dengan upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar ma'ruf nahi munkar


II. SUMBER HUKUM ISLAM
·         Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain.
QS Al Azhab Ayat 36


wamaa kaana limu/minin walaa mu/minatin idzaa qadaa allaahu warasuuluhu amran an yakuuna lahumu alkhiyaratu min amrihim waman ya'shi allaaha warasuulahu faqad dhalla dhalaalan mubiinaan
[33:36] Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

·          Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu.
·         Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
QS Al Maidah Ayat 101

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tas-aluu 'an asyyaa-a in tubda lakum tasu/kum wa-in tas-aluu 'anhaa hiina yunazzalu alqur-aanu tubda lakum 'afaa allaahu 'anhaa waallaahu ghafuurun haliimun
[5:101] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah mema'afkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
·         Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu :
*       1. Asas Syara'
-       Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits.
-       Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'.
-       Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
-       Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan.
-       Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
*       2. Furu' Syara'
-       Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist.
-       Kedudukannya sebagai Cabang Syari'at Islam.
-       Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
-       Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Jadi secara garis besar, sumber hukum islam berdasarkan atas;

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.

2. Al Hadist

3. Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
-       Ijma', kesepakatan para ulama
-       Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
-       Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
-       'Urf, kebiasaan



III. MACAM-MACAM HUKUM SYARIAT ISLAM
Hukum Syari’at Islam terdiri dari lima macam, yaitu :
-       Fardlu atau wajib merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tuntutan yang harus dikerjakan. Fardlu atau wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapatkan pujian bagi pelakunya, dan celaan bagi yang meninggalkannya. Atau, bagi orang yang meninggalkannya akan memperoleh sanksi/siksaan
-       Haram merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tuntutan yang harus ditinggalkan. Haram adalah perbuatan yang mendapatkan celaan bagi pelakunya, dan pujian bagi yang meninggalkannya. Dengan kata lain, orang yang melakukannya akan memperoleh sanksi/siksaan.
-       Mandub merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan. Mandub adalah pujian bagi pelakunya, tetapi tidak mendapatkan celaan bagi yang meninggalkannya.
-       Makruh merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya. Makruh adalah pujian bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkannya lebih utama dari pada melakukannya.
-       Mubah, adalah apa yang dituju oleh dalil sam’i (wahyu) terhadap seruan Syari’ yang di dalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkannya


IV. AYAT-AYAT YANG TERKAIT DALAM SYARIAT
-       Pertama, dalam al-Maidah ayat 3, Allah telah menyatakan, "Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu."
QS Al Maidah Ayat 3

hurrimat 'alaykumu almaytatu waalddamu walahmu alkhinziiri wamaa uhilla lighayri allaahi bihi waalmunkhaniqatu waalmawquudzatu waalmutaraddiyatu waalnnathiihatu wamaa akala alssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa alnnushubi wa-an tastaqsimuu bial-azlaami dzaalikum fisqun alyawma ya-isa alladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum waikhsyawni alyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu al-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
[5:3] Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah394, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya395, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah396, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini397 orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa398 karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
-       Kedua, klaim kesempurnaan syariat Islam juga didasarkan pada al-Nahl ayat 89, "Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu."
QS Al NAhl ayat 89


wayawma nab'atsu fii kulli ummatin syahiidan 'alayhim min anfusihim waji/naa bika syahiidan 'alaa haaulaa-i wanazzalnaa 'alayka alkitaaba tibyaanan likulli syay-in wahudan warahmatan wabusyraa lilmuslimiina
[16:89] (Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
-       Ketiga, dalam al-An’am ayat 38 disebutkan, "Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab."
QS Al Anam Ayat 58


qul law anna 'indii maa tasta'jiluuna bihi laqudhiya al-amru baynii wabaynakum waallaahu a'lamu bialzhzhaalimiina
[6:58] Katakanlah: "Kalau sekiranya ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan, tentu telah diselesaikan Allah urusan yang ada antara aku dan kamu480. Dan Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang zalim.



V. INDAHNYA SYARIAT ISLAM
-       Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia.
-       Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam.
-       - Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain.
-       Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)
-       Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam.
-       Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.
-       Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain.
Apa Contohnya ?
Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. –
-       Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.
-       Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya.
-       Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya.
-       Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.
-       Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya.
-       Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.
Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain.
Diharapkan beberapa contoh ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar